Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kapuas Hulu Diamankan Polisi Karena Kedapatan Bawa Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 18 Agustus 2020 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang warga Desa Tanggirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas berinisial Th (35) diamankan polisi, karena kedapatan membawa sabu dengan berat 2,53 gram.

Tim gabungan terdiri dari personel Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Hulu menangkap pelaku saat melintasi Jalan Holing Batubara, Desa Tanggirang, Kecamatan Kapuas Hulu.

"Iya, pelaku sudah kami amankan, dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Istira Triwulan Yuli, Selasa, 18 Agustus 2020.

Lebih lanjut, ia menuturkan kejadian penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2020. Pelaku tertangkap tangan kedapatan membawa sabu, dan senjata tajam jenis belati.

"Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam dompet warna merah muda, beserta alat edar dan mengamankan senjata tajam jenis belati yang diselipkan dipinggang sebelah kiri yang tertutup baju," jelasnya.

Adapun barang bukti diamankan selain sabu dan belati tersebut, yakni timbangan digital, plastik flip sebanyak 2 bungkus, sedotan warna hijau yang digunakan sebagai alat pembagi, sepeda motor KLX warna Putih Nopol. KH 6264 HF, dan Hp Nokia 230.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru