Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Modus Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 18 Agustus 2020 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas telah menangkap seorang laki-laki usia 39 tahun warga Kecamatan Kapuas Barat, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (fedofilia) dengan menyodomi sejumlah korban.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengungkapkan dari hasil penyelidikan, diketahui modus operandi pelaku terhadap korban yang diperkirakan mencapai 20 orang.

"Jadi modus operandi dengan cara merayu anak-anak untuk dibiayai, khususnya korban adalah warga yang kurang mampu," kata AKBP Manang Soeebeti, Selasa, 18 Agustus 2020.

"Korban diajak tinggal di rumah tersangka kemudian dibiayai dan dikasih uang, dengan alasan rumah pelaku ini dekat dengan sekolah sehingga keluarga percaya mempercayakan kepada pelaku," lanjut dia.

Pelaku, lanjut Kapolres, melakukan aksi bejat tersebut di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Kapuas Barat sejak tahun 2014. Terlebih ia tinggal sendirian karena masih berstatus lajang atau belum menikah.

"Di dalam rumahnya itu para korban disodomi dan dilakukan perbuatan cabul itu terhadap para korbannya oleh pelaku," tuturnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Barat, untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kami masih mentracing, jadi baru tiga orang korban yang diketahui keberadaannya, nanti kita masih tracing lagi, untuk dilakukan rehabilitasi terhadap korbannya," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru