Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Gandeng Pemkab untuk Rehabilitasi Korban Sodomi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 18 Agustus 2020 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas akan menggandeng pemkab melalui instansi terkaitnya untuk melakukan rehabilitasi dan pembinaan kepada anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual.

Dalam kasus ini, seorang pria usia 39 tahun ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan seksual tersebut. Korbannya yang diperkirakan capai 20 anak.

"Khusus untuk para korban nantinya kita akan gandeng pemerintah daerah untuk lakukan pembinaan dan rehabilitasi mental," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Selasa, 18 Agustus 2020.

"Jangan sampai para korban ini berubah perilakunya dan malah menjadi pelaku di kemudian hari," lanjut dia.

Untuk itulah, pihaknya masih menelusuri korban yang masih berusia setingkat SD. Mengingat tersangka melakukan aksi bejat itu dari pengakuannya sudah sejak tahun 2014 lalu.

"Kami masih mentracing para korban, dan saat ini baru diketahui 3 orang keberadaanya," tuturnya.

Manang Soebeti menyebutkan, dari pengakuannya, tersangka pernah menjadi korban kejahatan seksual serupa di masa kecil. Sehingga mempunyai hasrat seksual kepada anak laki-laki.

Atas perbuatannya, tersangka yang belum menikah ini akan dijerat Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru