Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Sukamara Hilangkan Sanksi Penyitaan KTP Dalam Perbup New Normal

  • Oleh Norhasanah
  • 18 Agustus 2020 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Berdasarkan hasil rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru, beberapa sanksi yang sudah ditetapkan sebelumnya akan dihapus.

"Berdasarkan masukan tadi, beberapa sanksi dikurangi, tapi juga ada yang kita tambah," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Selasa 18 Agustus 2020.

Sanksi yang akan dihapus dalam Perbup adalah terkait penyitaan kartu tanda penduduk atau KTP. Penyitaan yang dilakukan dinilai akan menghambat proses adiministrasi masyarakat.

Dalam rapat pembahasan ini penerintah daerah bersama unsur forkopimda dan juga pihak lainnya akan terus menyempurnakan peraturan bupati sebelum diterapkan nantinya.

"Saya yakin, apapun yang kita buat ini nanti sambil berjalan akan tetap kita evaluasi untuk kelengkan lebih lanjut," terangnya.

Diketahui, sanksi yang akan diberlakukan pemerintah daerah kepada masyarakat yang melanggar dalam peraturan Bupati tentang pedoman adaptasi Kebiasaan baru adalah teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi, tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran atau pemulihan, penghentian sementara operasional usaha atau pencabutan izin usaha sesuai dengan kewenangan. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru