Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Sudah Buktikan Perbuatan Residivis Kambuhan yang Minta Bebas

  • Oleh Naco
  • 18 Agustus 2020 - 15:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menanggapi pledoi pecatan TNI Sumarno dalam kasus penggelapan truk yang membelitnya yang mana sebelumnya meminta bebas.

"Kami penuntut umum sudah membuktikan atas perbuatan terdakwa sebagaimana yang kami tuangkan dalam tuntutan," kata Didiek, Selasa, 18 Agustus 2020.

Terdakwa juga dianggap dalam fakta persidangan tidak bisa membuktikan atas perbuatannya tidak bersalah sebagaimana pledoi yang diajukannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.

Termasuk saat majelis hakim meminta bukti penarikan uang melalui nomor rekening istrinya, terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti rekening koran.

Terdakwa dinilai terbukti melakukanpenggelapan truk KH 8684 LN dengan korban M Alimansyah  pada Minggu, 26 Pebruari 2020 di kediaman korban di Parenggean, Kabupaten Kotim. 

Saat itu terdakwa menyepakati over kredit truk sebesar Rp 75 juta dan itu disampaikan juga dihadapan saksi Salampak, tapi truk dibawa dan uang over kredit belum dibayar. 

Dalam kasus ini sidang sebelumnya, residivis kambuhan ini dituntut pidana selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru