Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengajuan Tenaga Kontrak Sebagai Penerima BST Pemprov Kalteng Tidak Disetujui

  • Oleh Norhasanah
  • 18 Agustus 2020 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Tenaga kontrak Kabupaten Sukamara yang sebelumnya diusulkan menjadi penerima Bantuan Sosial Langsung (BST) Pemerintah Provinsi Kalteng tidak mendapat persetujuan.

"Yang kita usulkan awalnya tenaga kontrak baik milik pemda maupun instansi vertikal, yang gajinya di bawah Rp 5 juta," kata Sekda Sukamara, Sutrisno, Selasa, 18 Agustus 2020.

Berdasarkan petunjukan susulan yang diterima Pemkab Sukamara dari pemerintah provinsi, bahwa rencana pengusulan tersebut tidak bisa dilakukan. Sehingga, tenaga kontrak dipastikan tidak akan menerima BST provinsi.

"Tetapi secara teknis dikomunikasikan Kepala Dinsos PMD ke provinsi. Hasilnya, tenaga kontrak tidak diperkenanakan, kita sudah mengupayakan," ujarnya.

Menurut Sutrisno, rencana pengajuan tersebut karena mempertimbangkan pendapatan para tenaga kontrak yang hanya bergaji Rp 2 juta per bulan. 

"Inilah yang menjadi pertimbangan kita. Sementara surat provinsi yang saya baca sepintas, untuk tenaga kontrak PAUD dan TK ini diperbolehkan sebagai penerima BST provinsi. Kalau yang pemda tidak diperkenankan," jelas Sutrisno. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru