Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Borem Power Stering Truk untuk Beli Sabu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 18 Agustus 2020 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga terdakwa kasus pencurian borem power stering truk. Sebagian uang hasil penjualan boren dibelikan sabu.

Kini para terdakwa diadili melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 18 Agustus 2020.

Agenda sidang kali ini ialah pembacaan dakwaan. Terdakwa I Muhammad Supiansyah, bersama terdakwa II Edi Setiawan dan terdakwa III Gusti Ahmad Sanusi.

Mereka didakwa telah melakukan pencurian powe strering truk milik Agus Sugianto di parkiran halaman gudang Jalan Kopong, RT 31, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan pada 14 Mei 2020.

Dalam dakwan yang disampaikan JPU Nofanda Prayudha, diketahui para terdakwa telah merencanakan aksinya dengan baik dalam melakukan pencurian.

Terdakwa I mengantar terdakwa II ke halaman gudang menggunakan mobil dan meninggalkannya, selanjutnya terdakwa III mengawasai situasi sekitar.

"Dengan berbekal kunci yang lengkap, terdakwa III melancarkan aksinya, setelah berhasil melepaskan borem power stering dari truck tersebut, terdakwa II dan III membawa borem power stering menuju kerumah terdakwa I," kata JPU.

Terdakwa II dan terdakwa III menjual borem power stering ke saksi Mahally dengan harga Rp 1.600.000 dan dibelikan sabu seharga Rp 300 ribu untuk terdakwa I. Sisanya dibagikan untuk terdakwa II sebesar Rp. 650 ribu dan terdakwa III sebesar Rp 650 rubu.

"Terdakwa dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dan Pasal 362 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru