Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toraja Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPKN: Permasalahan Sertifikat Dominasi Pengaduan Sektor Perumahan

  • Oleh Teras.id
  • 19 Agustus 2020 - 05:40 WIB

TEMPO.COJakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan persoalan ketidakjelasan mengenai sertifikat masih mendominasi pengaduan sektor perumahan di tahun ini. 

"Masih banyak pengaduan konsumen di mana konsumen sudah lunas mencicil perumahan yang dibiayai oleh pihak perbankan ternyata tidak dapat diserahkan kepada konsumen, developer dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan atas adanya gugatan pihak ketiga kreditur lain," ujar Wakil Ketua BPKN Rolas B Sitinjak di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.

Ia mengemukakan pengaduan sektor perumahan menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 78 persen dari 890 pengaduan di sepanjang 2020 ini.

Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal E Halim mengatakan ketiadaan pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang dinyatakan pailit menjadi salah satu faktor tingginya pengaduan perumahan.

Ia mengemukakan hukum kepailitan yang dikenal salah satunya prinsip "structured creditors", yaitu memberikan keuntungan kepada kreditur separatis maupun kreditur yang memiliki hak didahulukan (preferen) atau kreditur yang memiliki Hak Tanggungan.


"Ketidakmampuan pelaku usaha yang dinyatakan pailit untuk memenuhi hak konsumen menempatkan konsumen di posisi sebagai kreditur konkuren sehingga tidak memiliki hak untuk didahulukan. Maka itu perlu kehadiran negara dalam melindungi konsumen perumahan untuk tetap memperoleh haknya," katanya.

Ia menyampaikan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan negara menjamin hak konsumen atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam menggunakan/memanfaatkan barang dan/atau jasa.

Perwakilan dari Kementerian PUPR, Kethut Djadi menyampaikan developer harus memiliki kepastian peruntukan ruang, perizinan pembangunan, hingga kepastian status tanah.

"Terkait perlindungan konsumen banyak masyarakat terjebak, pengembang menggunakan artis sehingga menjadi seolah-olah sah," katanya.

Ia meminta calon pembeli untuk mempelajari isi PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah) paling kurang tujuh hari kerja, PPJB wajib ditandatangani di depan notaris.

TERAS.ID

Berita Terbaru