Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terancam 20 Bulan Penjara Akibat Jual Motor Curian Demi Upah Rp 400 Ribu

  • Oleh Naco
  • 19 Agustus 2020 - 12:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Eko Riwayanto dituntut penjara selama 20 bulan penjara oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo karena terlibat dalam penjualan sepeda motor hasil curian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP," ucap jaksa, Rabu, 19 Agustus 2020.

Terdakwa dianggap bersalah atas perbuatannya pada Minggu, 19 Juli 2020. Terdakwa menjual motor Honda Revo hasil curian Ardianto alias Anto alias Andre alias Mbah Ndor dan Yuswarno dengan mendapatkan upah Rp 400 ribu.

Motor tersebut dijualnya dengan Heri seharga Rp 2 juta di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. Sisa uang itu dibagi oleh Mbah Ndor Cs.

Terdakwa tahu kalau motor yang dijualnya itu hasil pencurian Mbah Ndor Cs, mengingat saat itu motor tersebut tidak mengantongi surat lengkap dan tanpa nomor polisi.

Sidang terdakwa ditunda selama sepekan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, majelis bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan vonis. (NACO/B-7)

Berita Terbaru