Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Gagalkan Rencana Pesta Sabu di Jalan Riau Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 19 Agustus 2020 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus warga Jalan Riau, Pelabuhan Tambang, Kecamatan Pahandut lantaran diduga hendak menggelar pesta sabu, Rabu dini hari, 19 Agustus 2020.

"Tersangka RN (30) kami tangkap di pinggir Jalan Beliang," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Edi Priyanto.

Ia menerangkan, tersangka diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa di Jalan Beliang tepatnya di dekat sebuah mebel kerap digunakan untuk pesta sabu. 

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengintaian, tersangka berhasil kita amankan saat melintas di lokasi itu," tegas Wahyu.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,29 gram beserta 1 sepeda motor Honda Scoopy.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru