Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anies Baswedan Digugat Soal PPDB DKI 2020

  • Oleh Teras.id
  • 19 Agustus 2020 - 22:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas DKI Nahdiana digugat terkait sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Gugatan itu dilayangkan oleh empat orang tua murid, Perkumpulan Wali Murid 8113, dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.

"Menggugat gubernur DKI Jakarta dan kepala dinas pendidikan dalam rangka sistem PPDB DKI itu mendiskriminasi banyak peserta didik dan merugikan orang tua murid," kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, saat dihubungi, Rabu.

Sebelum mengajukan gugatan, para penggugat telah melakukan kajian serta pertimbangan guna memastikan PPDB DKI 2020 memang tak merugikan. Menurut dia, hasil kajian penggugat bahwa ditemukan banyak korban atas sistem seleksi PPDB tersebut."Banyak praktik diskriminasi," ucap dia.

Untuk itu, mereka menggugat agar pemerintah DKI merehabilitasi peserta didik yang gagal masuk sekolah negeri karena seleksi usia. Caranya dengan memasukkan peserta didik ini ke sekolah negeri jika masih ada kursi kosong atau membayar seluruh biaya sekolah swasta.

Pemerintah DKI juga digugat agar merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021.

Sebelumnya, kekisruhan soal PPDB DKI mencuat karena salah satu sistem seleksi diukur dari usia calon murid. Sejumlah orangtua murid memprotes dan menganggap kebijakan tersebut tidak adil bagi anak berusia muda.

TERAS.ID

Berita Terbaru