Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ICW Minta Dewan Pengawas Beri Sanksi Berat untuk Firli KPK

  • Oleh Teras.id
  • 20 Agustus 2020 - 23:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana merekomendasikan Dewas Pengawas memberikan sanksi berat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Irjen Firli Bahuri.

Menurut mereka, kasus helikopter yang dilanggar oleh Firli sangat bertentangan dengan nilai-nilai dasar integritas KPK.

"ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas memberikan sanksi berupa pelanggaran berat kepada Komjen Firli Bahuri dengan meminta yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis 20 Agustus 2020.

Kurnia mengatakan dalam kasus tersebut, Firli menunjukkan gaya hidup hedonisme. Menurutnya hal ini bertentangan dengan nilai-nilai dasar integritas kelembagaan KPK. Apalagi, saat ini menurutnya citra KPK sudah buruk di mata publik.

"Jadi tidak ada lagi urgensi untuk mempertahankan jabatan yang bersangkutan sebagai ketua KPK," ujarnya. Kurnia mengatakan Dewas Pengawas harus berani menjatuhkan sanksi etik.

Pasalnya dulu sudah ada kedeputian internal dan pengaduan masyarakat (PIPM) yang pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua orang pimpinan yakni Abraham Samad, dan Saut Situmorang.

Apabila Dewan Pengawas tidak berani untuk menjatuhkan sanksi, Kurnia menganggap akan lebih baik bila fungsi pengawasan di KPK dikembalikan lagi kepada kedeputian PIPM. Pada Selasa 25 Agustus 2020 nanti Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik untuk Firli.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (TERAS.ID)

Berita Terbaru