Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PBB dan LPSK Soroti Nasib Korban Serangan Teror

  • Oleh Teras.id
  • 22 Agustus 2020 - 01:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - PBB melalui program Guyub, sebuah inisiatif damai yang dilakukan di Indonesia, bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan sebuah acara diskusi online dengan para korban terorisme. Acara ini adalah wadah, dimana para korban dapat membagikan pengalaman dan kesaksian atas serangan teror yang mereka alami.

Acara diskusi dilakukan pada Hari Peringatan dan Penghormatan terhadap korban terorisme sedunia, Jumat, 21 Agustus 2020.

Melalui acara ini, Guyub dan LPSK ingin membantu korban dan penyintas aksi terorisme, mengingat pandemi Covid-19 telah berdampak luas, termasuk mereka yang menderita karena serangan teroris di masa lalu. Sebab akibat terorisme pula, mereka terpaksa harus mengatasi tantangan yang berlipat ganda dalam situasi ini. 

“Komponen fundamental dari setiap respons efektif terhadap terorisme adalah menegakkan hak dan kebutuhan para korban dan penyintas,” kata Collie F. Brown, Country, Manager UNODC di Indonesia dan Liaison to ASEAN pada Hari Peringatan dan Penghormatan terhadap korban terorisme sedunia, Jumat, 21 Agustus 2020.

Acara diskusi pada Hari Peringatan dan Penghormatan terhadap korban terorisme sedunia pada 21 Agustus 2020. Sumber: dokumen UN Indonesia

Kehadiran negara untuk para korban terorisme sekarang mulai bisa dirasakan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Setelah PP ini terbit, pemerintah melalui LPSK dan lembaga lainnya yang terkait akan langsung mengambil langkah cepat.

PP ini diharapkan akan menjadi jalan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak korban khususnya para korban terorisme, seperti yang telah dilakukan LPSK.

PP terbaru ini merupakan kesempatan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya di luar proses peradilan, karena putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme pada masa lalu, belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban.

LPSK mencatat cukup banyak korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dari negara. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dalam prakteknya, melalui UU 31 Tahun 2014 telah diberikan perlindungan kepada korban terorisme yang terjadi di masa lalu dalam bentuk bantuan medis, psikologis dan psikososial.

Sejumlah korban terorisme mulai dari peristiwa bom Bali I dan II, bom kedubes Australia, bom hotel JW Marriot, bom Thamrin, bom Kampung Melayu hingga bom Samarinda tercatat telah menerima ragam bantuan tersebut.

Acara Hari Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme 2020 ini, didanai oleh Proyek Guyub. Ini adalah proyek bersama untuk mencegah ekstremisme kekerasan di Jawa Timur yang dilaksanakan oleh UNODC, Program Pembangunan PBB (UNDP) dan UN Women.

TERAS.ID

Berita Terbaru