Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ternyata, Sepeda Motor Hasil Curian Hengky Cahyono Sempat Dijual

  • Oleh Ramadani
  • 22 Agustus 2020 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Setelah mengamankan Hengky Cahyono (28 tahun), tersangka pencurian kedaaraan bermotor di Kota Muara Teweh, jajaran Satreskrim Polres Barito Utara juga mengamankan barang bukti sepeda motor curiannya.

Sepeda motor hasil curian tersebut ditemukan di pinggir jalan di daerah Desa Marapit, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang, Sabtu 22 Agustus 2020 mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Hengky, motor hasil curiannya tersebut telah dijual ke Desa Marapit, Kecamatan Tengah bersama rekannya bernama Suroto.

Dengan keterangan tersebut, jajaran unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara menuju ke Kota Buntok dan melakukan penangkapan terhadap Suroto.

"Setelah itu, personel menuju ke Desa Marapit, Kabupaten Kapuas untuk mengambil barang bukti berupa sepeda motor," ungkap Kasat.

Namun, lanjut dia, saat sampai di Desa Marapit, sepeda motor yang dijual tersangka sudah ditinggalkan di pinggir jalan, berikutnya diamankan oleh anggota Polsek Kapuas Tengah. 

"Kemudian anggota Unit Buser Polres Barito Utara membawa tersangka beserta barang bukti berangkat menuju Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Terhadap tersangka, akan dikenakan pasal pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya maksimal 7 tahun penjara. (RAMADANI/B-7)

Berita Terbaru