Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Koperasi Plasma Isa Pakat Berharap Pembagian Hak

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 24 Agustus 2020 - 12:45 WIB

BORNEOMEWS, Tamiang Layang – Para anggota Koperasi Plasma Isa Pakat (KPIP) mengharapkan pembagian hak plaswa sawit dari PT Borneo Ketapang Indah (BKI). 

Sebelumnya, petani di Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur itu telah menyerahkan lahan dan dijanjikan akan mendapatkan haknya dari pengelolaan kebun plasma seluas 20 persen sesuai peraturan yang berlaku tidak pernah direalisasikan oleh pihak perusahaan dari tahun 2009.

Ketua Koperasi Plasma Isa Pakat (KPIP) Berto mengatakan, ia kecewa dengan PT BKI, anak perusahaan Ciliandry Angky Abadi (CAA) Group dalam pengelolaan hasil kebun plasma sesuai kesepakatan yang ada dalam Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengelolaan hasil plasma kelapa sawit seluas 20 persen dari luas lahan yang diserahkan dan sudah ditanam dan menghasilkan.

"Berdasarkan data yang ada, ada sebanyak 83 orang anggota KPIP Bambulung, kami berhak atas pengelolaan kebun plasma seluas 296,527 hektare itu, tapi hingga kini kami tidak tahu dimana posisi kebun, cara penghitungan hasil kebun, serta berapa tahun pembiayaan kebun akan lunas serta berapa hak atas pengelolaan hasil kebun plasma yang akan diterima," kata Berto, Senin 24 Agustus 2020.

Berto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan proses panjang untuk memperjuangkan hak para petani plasma untuk mendapatkan dan memperjelas hak-hak dalam pengelolaan plasma sejak tahun 2018.

Akhirnya KPIP bisa bekerjasama dengan PT BKI dalam pengelolaan hasil plasma dengan dibuat dalam kesepakatan pada tanggal 29 Mei 2019. Namun sebutnya lagi-lagi pihak perusahaan mengikari dan tidak merealisasikan kesepakatan bersama tersebut walaupun sudah ditandatangani semua pihak serta para saksi dari kedua belah pihak.

"Dalam Perjanjian Kerjasama atau MoU nomor 021/405/PIP/V/2019, nomor : 025/Kemitraan-Umum/BKI/V/2019 tentang pengelolaan hasil plasma kelapa sawit pada tanggal 29 Mei 2019, di mana pada pasal 8 ayat 4 dan 5 sudah jelas menyebutkan kewajiban para pihak, tetapi tidak dilaksanakan oleh managemen PT BKI," ungkapnya.

Menurut dia, dalam pasal 8 ayat 4 tertulis bahwa yang berkenaan dengan pembagian hasil kebun plasma, kepemilikan lahan, letak dan lokasi lahan, pembiayaan dan jaminan lahan termasuk hak dan kewajiban para pihak dalam pengelolaan plasma kelapa sawit yang diatur dalam peraturan, ketentuan dan yang berlaku di NKRI harus selesai sebelum masa perjanjian berakhir, 31 Desember 2019 serta ayat 5 juga menyatakan apabila hal-hal yang berkenaan dengan poin 4, tidak bisa terpenuhi seluruhnya maka pihak kedua bersedia untuk menghentikan segala kegiatan di kebun plasma pihak pertama, sampai ada kesepakatan para pihak.

"Namun dalam surat yang diterima KPIP pada tanggal 14 Januari 2020 perihal tanggapan dan penegasan MoU dari surat yang disampaikan sebelumnya pada tanggal 13 Januari 2020. Justru menggambarkan bahwa PT BKI jelas-jelas melanggar apa yang telah disepakati dan hanya berdalih mencari-cari kesalahan yang sebenarnya telah dipenuhi KPIP dan sudah memberikan janji menyampaikan laporan berkala pada tanggal 4-5 Pebruari 2020, namun sampai hari ini tidak pernah direalisasikan,"bebernya.

Berto juga menegaskan bahwa dalam MoU dengan PT BKI telah menjelaskan bahwa pasal 1 landasan kerjasama adalah surat permohonan koperasi Plasma Isa Pakat nomor 1,2,4 dan 06/405/PIP/III/2019 perihal permohonan menjalin hubungan kerjasama usaha perkebunan. Berita acara hasil rapat antara PT BKI dan KPIP tanggal 30 April 2019 dan tetap berpedoman kepada keputusan bersama nomor 018/Kemitraan/BKI/X/2015, nomor 016/Kop.UBB/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 tentang perjanjian kerjasama pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan 80:20 PT BKI dengan Koperasi Usaha Bina Bersama di Bambulung, Desa Lebo, Desa Bararawa, Desa Sumber Rejo wilayah kecamatan Pematang Karau.

Berita Terbaru