Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Paijo Divonis 1 Tahun Atas Kasus Pembobolan

  • Oleh Naco
  • 24 Agustus 2020 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Sarifudin alias Paijo (25) dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana atas kasus pembobolan yang dilakukannya.

Atas vonis tersebut baik Jaksa maupun terdakwa menerima sementara sebelumnya terdakwa dituntut oleh Rahmi Amalia selama 18 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian di kediaman Nur Chamidah.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP," kata Hakim dalam amar putusan yang dibacakan Senin 23 Agustus 2020.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana fakta sidang melakukan perbuatannya pada Jumat, 6 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 Wib.

Terdakwa mengambil perhiasan milik korban Nur Chamidah di Jalan Deni Prianyoro Wengga Metropolitan XIX Jalur XIV, Kelurahan Bamaang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Adapun barang yang berhasil diambil terdakwa yakni sebuah tab, 4 buah kalung, gelang, cincin dan anting serta uang sebesar Rp 50 ribu.

Perhiasan itu dijual dengan harga Rp 8,4 juta di PPM, di mana sebesar Rp 3.650.000 digunakan untuk tukar tambah ponsel dengan tab curian.

Selain itu juga terdakwa menuju ke kediaman rekannya di daerah pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim membayar utangnya Rp 2 juta.

Kemudian terdakwa membeli tas seharga Rp 300 ribu dan dikirim untuk adiknya sebesar Rp 500 ribu dan sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru