Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Cara Polsek Banama Tingang Buat Jera Warga Tidak Pakai Masker

  • Oleh James Donny
  • 24 Agustus 2020 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, maka Polsek Banama Tingang, Koramil 1011-18 Bawan dan Pemerintah Desa Bawan memberikan sanksi unik kepada pelanggar protokol kesehatan dengan harapan membuat warga jera tidak menggunakan masker. 

Seperti yang dilakukan Polsek Banama Tingang Bersama dengan Koramil 1011-18 Bawan dan Pemerintah Desa Bawan saat sidak ke pasar mingguan di Jalan Lintas Trans Kalimantan Palangkaraya - Kuala Kurun, Senin 24 Agustus 2020.

Kapolsek Banama Tingang Iptu Ivan Danara Oktavian mengatakan Sidak ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan untuk waspadai penularan dan penyebaran wabah Covid-19.

Iptu Ivan sangat menyayangkan karena masih menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan. 

"Masih banyak yang melanggar seperti yang sudah dianjurkan. Maka dari itu untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, maka kami memberikan teguran lisan dan sanksi berupa pengalungan papan yang bertuliskan, Maskerku Menjagamu Maskermu Menjagaku," katanya. 

Dia berharap dengan adanya peningkatan disiplin terkait protokol kesehatan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat dan supaya masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru