Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Tersangka Pemalsu Dukumen Kependudukan Terancam 10 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 24 Agustus 2020 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ke 3 tersangka pemalsu dukumen kependudukan yang diringkus jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terancam 10 tahun penjara.

"Meski perannya berbeda, namun ketiga tersangka diancam hukuman yang sama," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin 24 Agustus 2020.

Tersangka diancam Pasal 96 UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Pasal 263 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ancaman pasal ini diberikan kepada ke 3 pelaku. Karena setiap orang atau badan hukum yang tanpa memiliki hak untuk mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan, maka dikenakan pasal tersebut.

"Hal ini sangat merugikan korbannya. Sehingga, kami hukum sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.

Sementara itu ke 3 tersangka tersebut yakni RY, FK dan AF yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda, namun merupakan satu jaringan dan memiliki peran masing-masing. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru