Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Kasus Terancam 3 Tahun Penjara, Kasus Ketiga Kembali Menyusul

  • Oleh Naco
  • 25 Agustus 2020 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ardianto alias Anto alias Andre alias Mbah Ndor (42) dan Yuswarno alias Jayus (40) dalam dua kasus sebelumnya terancam hukuman selama 3 tahun penjara.

Belum sampai pada agenda vonis, perkara ketiga keduanya dilimpahkan penyidik kepolisian kepada penuntut umum atas kasus serupa yakni pencurian kendaraan bermotor.

"Ini kasus yang ketiga kan," tanya jaksa yang dibenarkan oleh kedua terdakwa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dari data yang dihimpun Selasa, 25 Agustus 2020 terungkap tindak pidana pencurian tersebut dilakukan keduanya pada Jumat, 8 Juni 2020 sekitar pukul 06.00 WIB.

Menurut residivis kambuhan ini pencurian tersebut dilakukan di Jalan jendral Sudirman KM 34 Desa panjang kecamatan telawang kabupaten Kotim.

Kedua tersangka menyebutkan mengambil sepeda motor jenis Honda Revo yang saat itu terparkir di bahu jalan milik korban Krisnawati.

Pengakuan pria yang sudah 4 kali terjerat kasus hukum ini awalnya tidak punya niat untuk melakukan pencurian tersebut akan tetapi saat berencana ke Sampit keduanya langsung berhenti di samping motor tersebut setelah melihat ada kesempatan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru