Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nama Pejabat Bank Mandiri yang Tidak Jadi Saksi Dikaitkan Dalam Pembelaan Pak Haji

  • Oleh Naco
  • 25 Agustus 2020 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Pembelaan bebas yang diajukan Ketua Koperasi Produksi Pemadat Sejahtera, H Syahdan memunculkan lagi nama pejabat Bank Mandiri, RP dan Ig yang tidak jadi saksi dalam kasus itu.

Melalui kuasa hukumnya, Rusdianto dan Darmansyah menyebutkan, pencairan dana yang dilakukan Syahdan jika dianggap dengan memalsukan tanda tangan bendahara koperasi Ropik mengapa sampai uang itu bisa cair.

Pencairan dana sebesar Rp 1,3 miliar yang dipersoalkan itu sudah melalui verifikasi Ig dan petinggi Bank Mandiri saat itu, RP. Artinya menurut mereka, tanda tangan itu asli karena sudah melalui pengecekan oleh pejabat berwenang bank itu.

"Saat itu tidak ada penolakan sehingga dana itu bisa dicairkan," tegas Rusdianto pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit AF Joko Sutrisno.

Kuasa hukumnya juga menyebutkan kalau form pencairan yang dibawa Syahdan untuk mencairkan dana itu sudah ditandatangani Ropik di kediaman Syahdan. Sehingga, tidak benar jika itu dianggap Syahdan yang memalsukannya. Itu juga dianggap berkesesuaian dengan saksi meringankan yang mereka ajukan.

Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, menuntut 18 bulan penjara terhadap terdakwa dalam kasus pemalsuan tanda tangan itu.

Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menilai Syahdan terbukti memalsukan tanda tangan bendahara koperasi Produksi Pemadatan Sejahtera, Ropik untuk mencairkan dana miliaran rupiah yang diterimanya dari PT Bumi Sawit Kencana (Wilmar Group). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Terdakwa warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang yang juga bermukim di Desa Terantang, Kecamatan Seranau ini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya pada 2015 silam yakni pada 4 Juli, 13 September dan 22 Desember mencairkan dana miliaran rupiah dengan memalsukan tanda tangan bendahara koperasi Ropik.

Fakta persidangan yang terungkap, tanda tangan Ropik yang dipalsukan oleh terdakwa ketika melakukan 3 kali pencairan yakni Rp 20 juta, kemudian Rp 24 juta dan Rp 1,3 miliar lebih.  

Dana itu talangan dari PT BSK. Rencananya untuk membebaskan lahan plasma untuk warga Desa Sebabi yang berada di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim yang sebelumnya tanpa adanya perjanjian kerja sama atau MoU.

Atas pembelaan pada Selasa, 25 Agustus 2020 itu, penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan reflik atas pembelaan tersebut oleh majelis hakim. (NACO/B-7)

Berita Terbaru