Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Ini Diamankan Satreskrim Polres Kapuas Karena Diduga Jual Togel

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Agustus 2020 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang perempuan berinisial DH (41) diamankan Satreskrim Polres Kapuas. Dia diamankan karena diduga menjual angka atau judi jenis togel.

Pelaku dibekuk polisi di kediamannya di Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, tadi malam.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrin AKP Tri Wibowo menuturkan, pelaku tertangkap tangan saat menjual angka-angka atau nomor yang diduga tindak pidana perjudian kupon putih atau judi togel.

"Iya, tadi malam kami amankan terduga pelaku di rumahnya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Tri Wibowo kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah handphone Vivo warna hitam, uang sebesar Rp 66.000 terdiri atas uang Rp 10.000 sebanyak 6 lembar, uang Rp 2.000 2 lembar dan Rp 500, 4 keping.

Kemudian, ada 2 lembar sobekan kertas dengan angka tebakan, 1 buah pulpen merk, 1 lembar grafik angka tebakan yang sudah keluar, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah buku untuk mencatat angka tebakan dan 1 buah toples tempat menyimpan uang.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. "Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru