Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aurelia Margaretha Divonis 5,5 Tahun Penjara karena Tabrak Orang hingga Tewas

  • Oleh Teras.id
  • 26 Agustus 2020 - 03:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Aurelia Margaretha Yulia 26 tahun dalam sidang yang digelar Selasa, 25 Agustus 2020.

Aurelia adalah terdakwa penabrak pejalan kaki dan anjingnya yang tewas di Karawaci Kota Tangerang akhir Maret 2020 lalu. Sidang putusan berlangsung dengan protokol kesehatan dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.

Putusan majelis hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang yang menuntut Aurelia dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Saya pikir-pikir," kata Jaksa Haerudin, penuntut umum di hadapan majelis hakim. Adapun Aurelia yang mengenakan rompi merah terlihat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

"Kami juga pikir-pikir," kata Charles Situmorang kuasa hukum terdakwa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.

Hakim Arif Budi menyatakan Aurelia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan visum, akibat kecelakaan itu korban meninggal, itu hal memberatkan," katanya. Dia menambahkan akibat kematian itu menimbulkan trauma bagi keluarga korban.

Adapun sejumlah hal meringankan juga disebutkan Hakim Arif di antaranya, terdakwa tulang punggung keluarga, pengidap bipolar (-ditunjukkan keterangan surat dari dokter), mengendarai kendaraan murni kelalaian dan terdakwa menyesali perbuatannya.

"Terlepas apakah terdakwa mabuk atau tidak, tapi berkendara setelah mengonsumsi alkohol tidak layak atau tidak boleh mengendarai kendaraan menimbang bahwa perbuatan terdakwa lalai," katanya.

Majelis hakim kata Arif berpendapat pemidanaan bukan sarana balas dendam tapi agar pelaku menyadari perbuatannya dan bisa kembali ke masyarakat dengan kepribadian baik dan berakhlak mulia.

Berita Terbaru