Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Asusila Ayah Tiri Bersama Istri Terdakwa Kabur

  • Oleh Naco
  • 26 Agustus 2020 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang pria 45 tahun atas kasus asusila yang dilakukannya kepada anak tirinya di tunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Pasalnya, Jaksa Arie Kesumawati belum bisa menghadirkan sejumlah saksi fakta dalam kasus itu. Di antaranya saksi korban yang berumur 16 tahun beserta ibu kandungnya atau istri terdakwa.

"Sudah dipanggil jaksa dan ada surat dari kepala desa setempat yang menyatakan korban dan ibunya kabur," kata Nitro Aditya penasihat hukum terdakwa, Rabu, 26 Agustus 2020.

Menurut Nitro, dari pengakuan jaksa Arie, akan mencari tahu dan bahkan sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Cempaga yang menangani perkara tersebut untuk menelusuri keberadaan korban dan ibunya tersebut.

Korban dan ibunya diketahui kabur sekitar sepekan lalu dan meninggalkan rumahnya. Itu terjadi sebelum persidangannya dimulai. Selain korban dan ibunya, bayi hasil hubungan gelap ayah tirinya itu juga dibawa kabur.

"Kita minta agar saksi dihadirkan dan jangan dibacakan karena dengan kehadirannya sebagai nilai pembuktian," tegas Nitro.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada bulan Oktober, November, Desember 2019, hingga bulan Januari. Sedangkan perbuatan kelima dan enam pada Februari 2020.

Setelah tahu kalau korban hamil, akhirnya terdakwa dilaporkan pada 9 Maret 2020 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru