Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Ini Divonis Bersalah, Tapi Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 26 Agustus 2020 - 13:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pecatan TNI yang juga merupakan residivis kambuhan, Sumarno divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

"Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kepada terdakwa," kata Darminto dalam amar putusan yang dibacakanya.

Meski demikian, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sidang sebelumnya. Jaksa Didiek Prasetyo Utomo kala itu menuntut terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Baik Sumarno yang awalnya tidak terima dianggap jaksa bersalah, menerima dengan vonis tersebut, begitu juga dengan jaksa. "Biarlah saya terima yang mulia, semoga ini jadi pelajaran bagi saya," ucap pria yang sudah dua kali ini masuk penjara ini.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP. Hakim menilai terdakwa tidak  bisa membuktikan kalau dirinya tidak bersalah setelah didakwa melakukan penggelapan truk pada Minggu, 26 Februari 2020 di kediaman korban, M Alimansyah di Parenggean, Kabupaten Kotim.

Saat itu, terdakwa menyepakati over kredit truk itu sebesar Rp 75 juta dan itu disampaikan juga dihadapan saksi Salampak. Akan tetapi truk dibawa dan uang over kredit belum dibayar. 

Namun demikian terdakwa membantah dakwaan jaksa dan ngotot sudah membayar over kredit truk itu. Hakim menyebut dalam pertimbangannya terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti kuitansi pembayaran truk. Selain itu, truk hingga kini sudah dipindahkan ke orang lain.

Tidak hanya soal itu, kesempatan untuk mencetak rekening koran penarikan uang untuk pembayaran kepada korban sebagaimana diungkapkan di persidangan juga tidak bisa dibuktikannya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru