Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Per 31 Juli 2020, Himbara Salurkan KUR Rp 154,4 Triliun ke 2,6 Juta Debitur

  • Oleh Teras.id
  • 27 Agustus 2020 - 03:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara memastikan, per 31 Juli 2020 realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara telah mencapai Rp154,4 triliun bagi 2,6 juta debitur. Jumlah ini baru mencapai 81 persen dari target penyaluran KUR sebanyak Rp 190 triliun.

"Himbara sebagai pelaksana Program Pemulihan Ekonomi Nasional, telah menyusun dan melaksanakan mekanisme yang tepat dan meliputi subsidi bunga," kata Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan Kementerian BUMN, M. Khoerur Roziqin dalam diskusi daring Ngopi BUMN, Rabu, 26 Agustus 2020.

Dia menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai Permenko No.6/2020, tambahan subsidi bunga KUR itu sendiri sebenarnya juga telah ditentuka Khoerur menjelaskan soal rincian realisasi KUR setiap anggota Himbara.

Mulai dari BRI yang terbesar yang telah mencapai Rp107,19 triliun untuk 2,38 juta nasabah. Lalu diikuti dengan Bank Mandiri tercatat telah menyalurkan KUR mencapai Rp32,62 triliun, bagi 109 ribu nasabahnya.

Selanjutnya realisasi KUR oleh BNI juga tercatat telah mencapai Rp14,4 triliun, bagi 117 ribu nasabah. Kemudian BTN diketahui telah menyalurkan KUR hingga mencapai Rp140 miliar, bagi 201 ribu nasabahnya.

"Kami berharap bahwa pencapaian tersebut akan mampu mendukung program pemulihan ekonomi nasional, di tengah situasi yang sulit akibat pandemi COVID-19 seperti saat ini," ujarnya.

Sementara itu pemerintah saat ini menyiapkan program KUR Super Mikro dengan total anggaran Rp12 triliun yang akan diimplementasikan pada akhir Agustus 2020 guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Ketentuan tersebut telah diteken oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kebutuhan anggaran subsidi bunga KUR super mikro ini diperkirakan sebesar Rp760 miliar dengan total subsidi bunga sebesar 19 persen.

Adapun, KUR super mikro tidak dibebankan bunga kepada debitur hingga 31 Desember 2020 dan dikenakan bunga enam persen setelah 31 Desember 2020. Batas maksimum kredit adalah Rp10 juta dengan total akumulasi plafon KUR tidak dibatasi. (TERAS.ID)

Berita Terbaru