Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara Gara-gara Kredit Motor Curian

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 26 Agustus 2020 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Supratman harus berurusan dengan hukum lantaran telah membeli motor hasil curian dengan cara kredit. Dalam perkembangan kasusnya yang sudah masuk tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 26 Agustus 2020, terdakwa dituntut 1 tahun 4 bulan penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 480 ke 1 KUHPidana.

"Tuntutan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan atau pemeriksaan," kata Jaksa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Supratman memohon keringanan dengan alasan masih punya tanggungan keluarga. Dia juga berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya.

Terkait itu, jaksa tetap pada tuntutannya. Selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan berbagai fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis untuk terdakwa.

Kronologis kejadian itu berawal saat terdakwa Supratman membeli motor Honda Beat warna putih dari Rudiansyah seharga Rp 3 juta. Namun terdakwa membayarnya dengan dicicil.

Bahwa pada saat itu, terdakwa sudah menanyakan perihal surat-surat kelengkapan motor. Namun dijawab Rudiansyah tidak ada. Tetapi, terdakwa tetap membelinya.

Hingga akhirnya diketahui jika motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan Rudiansyah bersama Muhammad Saipul Anwar dan Muhammad Effendi di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru