Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda Asal Kumai Hulu Ditangkap karena Simpan 16 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 26 Agustus 2020 - 23:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya simpan 16 paket sabu didalam bungkusa rokok, seorang pemuda Irwansyah (27), warga Jalan Gerilya, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat digelandang ke Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba Iptu Juan menyampaikan pelaku dibekuk saat berada di pondok miliknya, Selasa 25 Agustus 2020.

"Pelaku dibekuk setelah anggota melakukan pemantauan yang bermula dari informasi masyarakat tentang adanya bisnis narkotika yang digeluti pelaku," ujarnya, Rabu 26 Agustus 2020.

Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menumukan 16 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok.

"Petugas juga menemukan alat penghisap sabu dan telepon merek Xiomi," ungkapnya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 20 miliar. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru