Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Astaga! Satresnarkoba Polres Kapuas Gelandang Pasutri Pesta Sabu di Barak

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Agustus 2020 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial Rm (36) dan GOP (25), karena diduga sedang menggunakan sabu di sebuah barak di Jalan BPP Gang Perikanan I, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, tadi malam.

Kedua pelaku yakni Rm warga Barito Kuala, Kalsel dan GOP warga Kecamatan Selat, Kapuas ini tak berkutik saat dibekuk petugas di dalam barak tersebut.

"Kedua pelaku kami amankan tadi malam di dalam sebuah barak. Ditemukan tiga paket kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,85 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman kepada wartawan, Kamis siang, 27 Agustus 2020.

Lebih lanjut, selain sabu tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah botol bong, 1 buah Heandphone merk Samsung warna merah.

Kemudian, 1 buah korek matches warna biru, 1 bungkus plastik klip kosong. Kemudian, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah kotak/box kertas.


"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Kapuas untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru