Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Perdana Tipikor PD Agrotama Mandiri Mulai Digelar Secara Online

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 Agustus 2020 - 15:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sidang perdana tindak pidana korupsi (tipikor) PD. Agrotama Mandiri terhadap terdakwa Daniel Alexander Tambeha yang merupakan Direktur PT Aleta Danamas yang saat itu merupakan rekanan dari perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut terkait pengadaan tiket pesawat, digelar Kamis, 27 Agustus 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana menjelaskan sidang tersebut digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya.

"Majelis Hakim berada di PN Tipikor Palangka Raya, Terdakwa mengikuti sidang di LP Kelas II B Pangkalan Bun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar," jelas Kajari.

Kajari menjelaskan dalam sidang perdana ini agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan.

"Atas perkara tipikor tersebut terdakwa dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU No.31/1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Kajari.

Selain itu terdakwa juga dijerar dengan dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No.31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kerugian negara akibat perkara ini sebesar Rp.754.065.976. Sidang dilanjutkan kamis depan dengan acara pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa," jelas Kajari. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru