Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau dan Kejari Tandatangani MoU dan SKK Pemulihan Aset Negara dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

  • Oleh James Donny
  • 27 Agustus 2020 - 23:31 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemkab Pulang Pisau dan Kejaksaan Negeri tandatangani nota kesepakatan dan surat kuasa khusus atau SKK Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penegakan Hukum Pemulihan Aset Negara dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Penandatanganan dilakukan Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi di aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis 27 Agustus 2020.

Ada 5 kabupaten dan kota yang melakukan penandatanganan secara langsung di aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Kapuas, sedangkan labupaten lainnya dilaksanakan secara daring via aplikasi zoom.

Turut menyaksikan jalannya penandatanganan adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kalteng Mukri dan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekda Fahrizal Fitri mengatakan terdapat 8 indikator tata kelola pemerintahan daerah yang masuk dalam Rencana aksi koordinasi dan supervisi pencegahan dan MCP KPK.

"Sebanyak 8 indikator ini di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan Barang dan Jasa, pelayanan Terpadu Satu Pintu, kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana Desa, optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah," katanya.

Gubernur mengharapkan pemerintah daerah meningkatkan kinerja pencapaian yang telah diawali dengan penandatanganan MoU dan SKK. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru