Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PN Tamiang Layang Terima Gugatan PT BCL

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 28 Agustus 2020 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Perusahaan perkebunan sawit, PT Bhadra Cemerlang (BCL), anak perusahaan dari Astra Group yang beroperasi di wilayah Barito Timur menggugat perdata perusahaan pertambangan PT Aljabri Buana Citra (ABC).

Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Deni Lesmana melalui Humas Helka Rerung membenarkan bahwa pihaknya telah menerima gugatan perdata yang telah terregister Nomor 28/Pdt.G/2020/PN.Tml.

"Gugatan dilayangkan oleh Kuasa hukum PT BCL, dan perkara sudah terregister di PN Tamiang Layang," ucap Helka melalui via seluler dari Tamiang Layang, Jumat 28 Agustus 2020.

Gugatan perdata tersebut perihal hak atas tanah dan atau perbuatan melawan hukum, dugaan adanya pengrusakan pohon kelapa sawit sekitar 12,8 hektare. Sehingga, perusahaan PT BCL mengalami kerugian materiil dan imateriil sekitar Rp 27 milyar.

Lanjut Helka, selain ke perusahaan, gugatan juga dilayangkan ke perorangan. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada selasa 8 Agustus 2020 mendatang di PN Tamiang Layang dengan mengundang penggugat dan tergugat.

"Sidang perdana memanggil kedua belah pihak membacakan dengan agenda membacakan gugatan penggugat," tuturnya. (PRASOJO/B-7)

Berita Terbaru