Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Perkembangan Kasus Peredaran Sabu di Kawasan Wisata Ujung Pandaran

  • Oleh Naco
  • 28 Agustus 2020 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Nur Hikmah alias Ayu Lestari (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mengedarkan sabu di objek wisata Ujung Pandaran. Adapuyn kasusnya kini sudah masuk dalam tahap persidangan.

Jaksa membacakan dakwaan pada persidangan Jumat, 28 Agustus 2020. Dari dakwaan itu terungkap jika terdakwa diamankan pada Kamis, 28 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas menciduknya di objek wisata Jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang, depan Camp Kobes, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah personel Polsek Jaya Karya, ditemukan 3 paket sabu siap edar dan sendok dari potongan sedotan, serta bong yang terbuat dari botol.

"Di etalase warung terdakwa itu juga turut ditemukan barang bukti lainnya yakni uang sebesar Rp 200 ribu, yang merupakan hasil penjualan sabu," ucap jaksa Dewi Khartika.

Akibat perbuatannya itu, Ayu didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut terdakwa tidak membantahnya dan membenarkannya, sidang ditunda dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru