Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Selatan Setujui 2 Raperda Menjadi Perda

  • Oleh Uriutu
  • 28 Agustus 2020 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Buntok - DPRD Barito Selatan menyetujui 2 raperda menjadi peraturan daerah. Hal itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama saat rapat paripudna, Jumat, 28 Agustus 2020.

Dua raperda tersebut yakni tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan tentang pengujian berkala kendaraan bermotor.

Wakil ketua DPRD Barsel, Enung Irawati mengharapkan pengimplementasian perda itu nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri mengucapkan terima kasih atas kerjasama antara DPRD yang telah membahas substansi dua raperda tersebut, sehingga disetujui.

"Kami berharap kerjasama dalam pembentukan raperda ini dapat dibina dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat," kata Eddy Raya.

Menurutnya, hubungan kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk ditandatanganinya persetujuan bersama.

"Setelah mendengar dan mencermati laporan hasil pembahasan, kita selaku pihak eksekutif menyambut positif atas segala saran, masukan, usul serta pendapat anggota dewan," ucap dia.

Ia menambahkan, berkaitan dengan raperda tentang  retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut akan disampaikan kepada paling lambat kepada gubernur pusat untuk dievaluasi.

Sedangkan mengenai raperda tentang penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor telah difasilitasi Gubernur Kalteng berdasarkan surat nomor 188.342/1092/HUK tertanggal 23 Juli 2020 perihal hasil fasilitasi 1 raperda kabupaten Barito Selatan.

Hal itu lanjut dia, sebagaimana yang diatur pasal 87 sampai 90 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang, selanjutnya sebagai prosedur dalam pemberian nomor register sebelum ditetapkan.

"Kita mengharapkan implementasi 2 raperda tersebut dapat bermanfaat untuk meningkatkan PAD, meningkatkan pelayanan, pembangunan, perekonomian, dan pemberdayaan bagi masyarakat," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-11)

Berita Terbaru