Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 2 Tersangka Pencurian Kayu Ulin Proyek Siring Desa Kampung Keramat Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 30 Agustus 2020 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Personel Polsek Katingan Kuala menangkap 2 tersangka pencurian kayu ulin di Desa Kampung Keramat. Kayu ulin itu merupakan bahan untuk proyek pembangunan siring desa tersebut.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Kuala, Ipda Dwi Trianto, Minggu, 30 Agustus 2020 mengatakan, 2 tersangka ditangkap setelah menindaklanjuti laporan kepala desa setempat.

"Dua tersangka berinisial S (36) dan AS (43) kami amankan krmarin sore," kata Dwi Trianto.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 keping papan ulin panjang 4 meter, enam batang kayu ulin 5 x 10 panjang 4 meter, sebuah linggis, dan sebuah kapak.

"Kejadian pencuriannya berlangsung pada Jumat tanggal 28 Agustus sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Desa Kampung Keramat Kecamatan Katingan Kuala," katanya.

Kapolsek menuturkan, pengungkapan kasus pencurian kayu siring jalan yang dibangun dengan dana desa ini sebagai salah satu wujud dukungan terhadap pembangunan.

Terungkapnya kasus pencurian kayu ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Katingan Kuala dari Kepala Kampung Keramat, Hepniansyah. Bermula saat mengecek perkembangan proyek siring dan mendapati kayu ulin telah raib dengan cara dibongkar. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru