Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepada Pekerja Belum Dapat Subsidi Gaji, BP Jamsostek Beri 3 Saran Utama Ini

  • Oleh Teras.id
  • 31 Agustus 2020 - 11:11 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan ihwal pekerja yang termasuk kategori penerima subsidi gaji tapi belum juga menerima bantuan sosial tersebut hingga kini.

Dilansir dari Tempo.co, Ivansyah menyebutkan sedikitnya ada dua langkah utama yang bisa dilakukan oleh pekerja. Pertama, pekerja tersebut bisa langsung mengkonfirmasi kepada perusahaan tempat bekerja.

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek," katanya, Jumat, 28 Agustus 2020.

Sebab dalam pencairan program subsidi gaji ini diperlukan peran aktif perusahaan untuk menyampaikan data rekening para tenaga kerjanya yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," ujarnya.

Kedua, pekerja harus memastikan sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi gaji tersebut.

Beberapa syarat itu adalah pekerja aktif sebagai peserta BP Jamsostek sampai Juni 2020 dan terdaftar dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Ketiga, peserta bisa memastikan terkait kepesertaan di BP Jamsostek, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri lewat aplikasi BPJSTKU atau di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam program bantuan subsidi gaji ini, kata Ivansyah, alurnya dimulai dari perusahaan pemberi kerja melaporkan data termasuk nomor rekening pekerja kepada BP Jamsostek.

Kemudian, badan tersebut akan melakukan validasi dan selanjutnya menyerahkan datanya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Berita Terbaru