Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 6 Paket Sabu Divonis 5,9 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 31 Agustus 2020 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M. Yusuf alias Tile dijatuhi hukuma selama 5 tahun dan 9 bulan (5,9 tahun) penjara atas kasus narkoba jenis sabu, pada sidang Senin, 31 Agustus 2020.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara, sementara sebelumnya terdakwa dituntut selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

Hakim menyebutkan kalau terdakwa terbukti bersalah atas perbuatannya pada Minggu, 8 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Ir. H Juanda XX RT 2 RW 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Ketika digeledah ditemukan 6 paket sabu dan barang bukti lain diantaranya sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip, bong sabu, timbangan digital, uang hasil penjualan sabu Rp 400 ribu dan sebuah ponsel.

Terdakwa terbukti beli sabu itu dengan Sapri. Terakhir saya beli Rp 1,4 juta, setiap kali membeli sabu dengan Sapri dan barang haram itu habis terjual keuntungan yang didapatnya bisa mencapai Rp 200 ribu.

Sabu yang dibelinya itu dibagikan lagi jadi beberapa paket. Setiap paket dijualnya dengan harga sekitar Rp 200 ribu. Peredaran sabu itu dilakukan sejak 6 bulan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru