Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banjar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD dan Pemko Palangka Raya Sepakati APBD Perubahan 2020

  • Oleh Hendri
  • 31 Agustus 2020 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rangkaian penyusunan serta penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Kota Palangka Raya tahun 2020 telah selesai.

Hal tersebut ditandai dengan rapat paripurna beragendakan pembacaan laporan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap APBD perubahan, pengambilan keputusan serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota,  Senin 31 Agustus 2020.

Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar dengan diikuti Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, seluruh anggota DPRD dan kepala SOPD secara virtual melalui aplikasi zoom.

Juru Bicara Tim Banggar Kota Palangka Raya, Susi Idawati mengatakan, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada APBD perubahan tahun 2020 memiliki beberapa rincian.

Pertama, pendapatan daerah sebesar Rp 1,088 triliun lebih yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 158,246 miliar lebih, dana perimbangan sebesar Rp 803,201 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 126,896 miliar lebih.

"Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp 1,196 triliun lebih yang terdiri dari belanja tidak langsung (BTL) sebesar Rp 672,594 miliar lebih dan belanja langsung (BL) sebesar 524,395 miliar lebih," ucapnya.

Sementara pada bagian pembiayaan netto sebesar Rp 108,645 miliar lebih, dengan rincian dari pengeluaran penerimaan pembiayaan daerah dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah maka menghasilkan penerimaan pembayaran sebesar Rp 120,145 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp Rp 11,5 miliar.

Sementara itu Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam penyampaian pendapat akhirnya menyebutkan, pada sektor pendapatan dan belanja daerah telah terdapat defisit anggaran sebesar Rp 108,6 miliar lebih.

Dia menerangkan, untuk menutup defisit tersebut telah didapatkan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah berupa netto sebesar Rp 108,6 miliar lebih.

"Kepala SOPD selaku pejabat pengguna anggaran untuk sungguh-sungguh melangkasanakan tugas dan tanggung jawabnya agar sasaran program dan kegiatan dapat tercapai dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam segala bidang," pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru