Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Dendam dan Ambil Parang di Rumah untuk Bacok Kedua Korban

  • Oleh Ramadani
  • 31 Agustus 2020 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang mengaku melakukan aksi seorang diri. Motifnya, tersangka dendam dan mengambil parang di rumahnya untuk membacok korban.

“Tersangka mengaku membacok kedua korban hanya seorang diri,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang, Senin, 31 Agustus 2020.

Motifnya, tersangka tak terima dipukul kelompok korban. Tersangka lalu mengambil parang di rumahnya dan memantau kelompok korban.

Setibanya di lokasi kejadian Jalan Pramuka, kelompok korban berhenti dan terlihat tersangka. Dia kemudian langsung mendatangi dan membacok dengan membabi buta.

“Dua orang yang terkena bacokan harus dilarikan ke RSUD Muara Teweh untuk mendapatkan perawatan,” terang Kristanto.

Setalah pembacokan, tersangka beserta rekannya langsung melarikan diri. Rekannya kala itu hanya menunggu di sepeda motor untuk mengantarkan tersangka.

Tersangka juga tidak mengenal kedua korban yang dibacoknya. Kini tersangka sudah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka kami kenakan pasal Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas dia. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru