Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Jual Togel, Laki-Laki Paruh Baya Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 01 September 2020 - 09:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MR (61) karena diduga melakukan tindak pidana perjudian, dalam hal ini menjual kupon putih atau togel.

Polisi membekuk pelaku di kediamannya di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

"Kami mengamankan pelaku kemarin, yang saat itu melakukan perjudian (togel), pelaku mengirim secara online dalam bentuk kupon putih," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo kepada wartawan, Selasa, 1 September 2020.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah Handphone Vivo warna hitam, uang sebesar Rp 50.000, satu lembar sobekan kertas dengan angka tebakan, satu buah spidol warna hitam.

Kemudian satu lembar graflk angka tebakan yang sudah keluar, satu buah buku tabungan BNI beserta ATM dan satu buah buku komik Meteor tempat menyimpan angka tebakan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas untuk proses Iebih lanjut," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru