Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mediasi Hingga 4 Kali di DAD Kotim Tidak Ada Penyelesaian

  • Oleh Naco
  • 01 September 2020 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sengketa lahan di Jalan Lingkar Utara Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur antara Misnawati dan Safari bergulir di Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim sudah 4 kali mediasi belum juga terselesaikan.

Andriansyah selaku pendamping Misnawati mengatakan, legalitas milik mereka adalah sertifikat, secara hukum sertifikat milik Misnawati lebih kuat legalitasnya dibanding dengan SKT milik Safari, karena dikeluarkan langsung oleh BPN.

"Saat itu Misnawati membeli tanah tersebut dari Sariatun dan Boyyanto pada 2000," ujarnya.

Menurutnya kasus sengketa lahan seluas 50 meter x 200 meter yang berada dipinggiran Jalan Lingkar Utara ini sudah dilaporkan ke Polres Kotim, namun hingga kini belum ada perkembangan dan hanya pihaknya yang masih dipanggil untuk pemeriksaan.

Sehingga atas permintaan Misnawati kasus ini dilaporkan kepada Dewan Adat Dayak setempat untuk minta dimediasi bersama Safari.

"Ini sudah mediasi ke-4, mediasi pertama pihak Safari hadir, kedua tidak, ketiga hadir lagi dan keempat ini hadir dan hari ini lanjut Pemeriksaan ditempat. Namun selama mediasi beberapa kali itu, kita belum pernah melihat bukti kepemilikan mereka. Bahkan saat dilapanganpun mereka beralasan tertinggal. Padahal sudah tahu ada mediasi harusnya bukti-bukti dibawa," tegasnya, Selasa, 1 September 2020.

Ia juga menyebutkan dari sertifikat Misnawati tertulis jalan di tanah tersebut yaitu Gang Gunung Binaiya. Sedangkan SKT milik Safari menyebutkan Jalan Bumi Raya 2.

"Padahal dari data BPN jalan tersebut Gang Gunung Binaiya. Ada kejanggalan, berapa kali mediasi yang ditekankan hanya kami yang diminta tunjukkan legalitas. Sementara dari pihak Safari belum pernah kami lihat datanya," tegasnya.

Ia berharap dari DAD memanggil saksi ahli yaitu lurah, camat dan BPN yang mengeluarkan SKT serta sertifikat itu dan DAD diminta bersikap netral.

Selain itu disebutkannya juga jika pihaknya memang salah maka pihaknya siap meminta maaf dan melepaskan tanah tersebut.

Berita Terbaru