Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Kalteng: Tidak Ada Hutan Adat di Desa Kinipan

  • Oleh Nopri
  • 01 September 2020 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemprov Kalteng mengadakan konferensi pers terkait tudingan pengarapan hutan adat oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML) di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 1 September 2020.

Dalam jumpa pers tersebut, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, dari hasil penulusuran di Dinas Kehutanan, Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup ke Kabupaten Lamandau, sampai saat ini belum ada keputusan yang menetapkan adanya hutan adat di Desa Kinipan berdasarkan pengakuan kelompok masyarakat setempat.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan tidak ada hutan adat di area PT Sawit Mandiri Lestari," kata Fahrizal Fitri.

Fahrizal menambahkan, sampai saat ini belum ada satupun permohonan hutan adat di sana sesuai aturan Keputusan MK Nomor 35 Tahun 2012.

"Apa yang dilakukan PT SML dalam pengarapan lahan, kami pertegaskan kembali secara perizinan sudah sah dan memiliki legalitas," jelas Fahrizal.

Sementara itu, PT SML juga dinyatakan sudah melakukan proses penyusunan amdal atau analisis mengenai dampak lingkungan. (NOPRI/B-5)

Berita Terbaru