Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Katingan Terima Titipan Uang Pengganti Terdakwa Kasus Korupsi Peningkatan Jalan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 01 September 2020 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Kejaksaan Negeri Katingan menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dalam paket pekerjaan peningkatan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Baru Kasongan tahun 2016 melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan  sebesar Rp 50.000.000, Selasa, 1 September 2020.

Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, penitipan dilakukan terdakwa ROmmy Chritian Landang atau RCL dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quliem disaksikan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan Hadiarto di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Katingan.

RCL ini adalah selaku  Direktur Utama PT Kreasi Kaleka Mulia selaku pelaksana pekerjaaan peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) lokasi di Kecamatan Tewang Sangalang Garing atau TSG pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan tahun anggaran 2016.

Menurutnya, uang yang dititipkan terdakwa nantinya disetorkan ke Rekening Penampungan Sementara (RPL Kejari Katingan) melalui Bank BRI KCP Kasongan. 

"Dengan demikian pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah di titipkan dalam perkara ini sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.787.722.690,59 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah lima puluh sembilan sen)," sebutnya.(ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru