Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Covid-19 Palangka Raya akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Oleh Hendri
  • 01 September 2020 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya akan menindak tegas pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.

"Bagi pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka rekomendasi izin usaha yang sudah dikeluarkan akan dicabut kembali. Itu tindakan tegas yang akan kita lakukan jika berkali-kali tetap melanggar," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani, Selasa 1 September 2020.

Sedangkan yang masih dalam proses pengajuan tidak akan dikeluarkan jika belum memenuhi standar yang ditetapkan divisi asistensi dan pengawasan protokol kesehatan.

Emi menyebutkan, protokol kesehatan yang harus diterapkan pengusaha itu seperti menggunakan masker baik bagi pegawai maupun pengunjung. Kemudian, menyediakan sarana cuci tangan disertai sabun, dan hand sanitizer.

Selain itu, mengecek suhu tubuh di pintu masuk bagi setiap pengunjung yang hadir dan juga menerapkan jarak fisik minimal 1 meter, atau dengan mengurangi jumlah kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dari total.

"Penerapan protokol kesehatan untuk setiap pelaku usaha itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 saat pemerintah mulai membuka izin usaha sebagai bentuk memulihkan perekonomian," pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru