Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkayang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Restrukturisasi Dinilai Cara Paling Efisien Atasi Persoalan Jiwasraya

  • Oleh ANTARA
  • 02 September 2020 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai menjadi cara paling efisien mengatasi permasalahan BUMN asuransi itu di tengah pandemi COVID-19.

"Restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya menjadi langkah yang paling tepat dan realistis. Hanya saja klaim pemegang polis harus segera dibayarkan," kata pengamat asuransi Irfan Raharjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 2 September 2020.

Menurut Irfan, Jiwasraya sebenarnya memiliki cara lain untuk mendapatkan dana seperti melalui penerbitan surat utang (obligasi) dan penjualan aset.

Namun dengan kondisi likuiditas di pasar yang masih ketat penerbitan surat utang tidak memungkinkan, sedangkan jika dengan cara penjualan aset akan terkendala harus menunggu proses hukum kasus Jiwasaraya rampung.

Pemerintah diketahui telah menetapkan mekanisme restrukturisasi Jiwasraya dengan menyediakan penyertaan modal negara (PMN) melalui perusahaan milik negara yaitu PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding asuransi dan penjaminan.

Pemberian PMN kepada BPUI sudah tercantum Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, dengan suntikan modal sebesar Rp20 triliun.

Rencananya, penyelamatan Jiwasraya akan dilakukan lewat pembentukan anak usaha di bawah BPUI, yakni Nusantara Life, perusahaan yang akan jadi penampung aset klaim jatuh tempo Jiwasraya.

Dalam skema itu, Jiwasraya melakukan restrukturisasi kepada pemegang polis semua produknya dengan agenda utama menurunkan bunga yang sebelumnya dijanjikan sebesar 13-14 persen menjadi 6-7 persen.

Irfan menilai dana PMN Rp 20 triliun tersebut belum cukup untuk menutup ekuitas Jiwasraya yang sudah negatif hingga Rp 36 triliun. "Ya tidak cukup, Jiwasraya tetap harus menempuh aksi korporasi lainnya, seperti jual aset, dan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam jangka panjang pemberian PMN sebesar Rp20 triliun ini tetap akan kembali ke negara dalam bentuk pajak serta deviden yang dibayarkan perusahaan.

ANTARA

Berita Terbaru