Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Bersama Ibunya Kompak Minta Ayah Tiri Kasus Asusila Dibebaskan

  • Oleh Naco
  • 02 September 2020 - 13:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perempuan berusia 16 tahun  korban asusila ayah tiri dan ibunya (istri terdakwa ) kompak memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.

Bahkan dalam sidang yang digelar secara tertutup itu istri terdakwa tidak kecewa dengan perbuatan suaminya yang menggauli anaknya hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki tersebut.

"Sampai menangis (istri terdakwa) saat sidang meminta hakim agar membebaskan suaminya, padahal korban anak kandungnya," kata jaksa Arie Kesumawati, Rabu, 2 September 2020.

Begitu juga dengan korban, tampak tidak keberatan atas perbuatan hingga membuatnya hamil tersebut, dan bahkan mereka menyatakan siap kumpul serumah lagi. 

"Alasan ibu korban atau istri terdakwa meminta bebas karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, selain itu dia mengaku masih sayang dengan suaminya, itu saat saya tanya keinginannnya apakah mau suaminya dihukum atau bagaimana," kata penasihat hukum terdakwa Nitro Aditya Rabu, 2 September 2020.

Saat sidang itu korban tidak tampak membawa anak hasil hubungan terlarang. Ia hanya dengan ayah tirinya lantaran kini anak tersebut diasuh oleh keluarganya.

Perbuatan terdakwa 45 tahun itu dilakukannya pada bulan Oktober, November, Desember 2019, hingga bulan Januari dan perbuatan kelima dan enam pada Februari 2020.

Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan pada saat kondisi sepi, yakni sekitar pukul 22.30 Wib hingga pukul 03.30 Wib di sebuah desa di wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim. Mereka berbuat terlarang berawal ketika korban melihat pelaku dan ibunya sedang berhubungan suami istri. (NACO/B-5)

Berita Terbaru