Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Vonis Penjara terhadap Sopir Truk Ekspidisi Hilangkan Nyawa Ibu dan Anak

  • Oleh Naco
  • 02 September 2020 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kurnia Ripandi sopir truk ekspedisi yang menewaskan penumpang sepeda motor Tumini dan anaknya yang berumur 23 bulan divonis selama 5 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 Ayat (4) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana, Rabu, 2 September 2020

Selain itu terdakwa juga di denda sebesar Rpp2.000.000 subsider 1 bulan penjara, sementara itu dalam tuntutannya Jaksa menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rpp2.500.000 subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya yang meringankan terdakwa selain berterus terang dan mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut antara dirinya dan keluarga korban sudah ada perdamaian dan memberikan uang santunan.

Kecelakaan itu berawal saat terdakwa berencana mau ke Pangkalan Bun, hingga menabrak M Nasrul yang membonceng ibunya Tumini dan adiknya yang masih bayi itu.

Lakalantas itu terjadi pada Selasa, 7 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 Wib saat itu Nasrul mengendarai sepeda motor Honda Revo.

Di mana ibu dan adiknya itu berboncengan dengannya di Jalan Jenderal Sudirman Km 47, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur 

Posisi motor korban saat itu dari arah Sampit menuju Pangkalan Bun, tanpa diduga truk dump yang dikemudikan Kurnia menyeruduk bagian belakang motor korban, sehingga mereka terpental. (NACO/B-5)

Berita Terbaru