Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNI Syariah Resmi jadi Penyalur KUR dengan Plafon Rp700 Miliar

  • Oleh ANTARA
  • 02 September 2020 - 16:55 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - BNI Syariah resmi menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon Rp700 miliar sehingga saat ini ada 42 penyalur KUR, yang terdiri dari 38 Bank, satu LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank), dan tiga koperasi.

"BNI Syariah menjadi penyalur KUR Syariah yang ketiga, dengan plafon penyaluran pada 2020 telah ditetapkan sebesar Rp700 miliar. Dengan rincian, plafon KUR Mikro sebesar Rp350 miliar dan KUR Kecil Rp350 miliar," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja sama Pembiayaan (PKP) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan PT BNI Syariah dalam rangka subsidi bunga/margin Kredit Usaha Rakyat (KUR), di Jakarta, Rabu.

Hanung berharap, dengan ditandatanganinya PKP ini dapat mendorong percepatan penyaluran KUR.

Sebelumnya penyalur KUR Syariah baru ada dua, yaitu BRI Syariah dan BPD NTB Syariah.

Hanung menambahkan, total realisasi penyaluran KUR sampai dengan 30 Juli 2020 sebesar Rp93,53 triliun atau sebesar 53,1 persen dari target Rp176,22 triliun kepada 2.741.383 debitur.


Rinciannya, KUR Mikro sebesar Rp83,80 triliun (1.833.621 debitur), KUR kecil/khusus sebesar Rp19,044 triliun (100.816 debitur), dan KUR TKI sebesar Rp 0,267 triliun (9.475 debitur).

Total realisasi subsidi KUR sampai dengan 31 Agustus 2020 (Data Kementerian Koperasi dan UKM) sebesar Rp9,79 triliun atau sebesar 51,78 persen dari pagu anggaran Rp18,91 triliun.

Rinciannya, subsidi IJP Rp156 miliar dari pagu Rp178 miliar, subsidi bunga KUR reguler Rp8,31 triliun dari pagu Rp13,77 T triliun, dan tambahan subsidi bunga KUR (COVID-19) Rp1,32 triliun dari pagu Rp4,96 triliun.

Sementara dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM pada 27 Juli 2020 membahas relaksasi kebijakan penyaluran KUR pada masa COVID-19 dan 13 Agustus 2020 membahas usulan skema KUR Super Mikro dan perubahan kebijakan KUR pada masa COVID-19.

"Keputusannya, skema KUR super mikro dengan suku bunga 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020 dengan plafon maksimal Rp10 juta. KUR ini ditujukan untuk pekerja terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha," kata Hanung.

Berita Terbaru