Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lakukan Penipuan dan Penggelapan di Kalteng, Rambo Diringkus di Kalsel

  • Oleh Ramadani
  • 02 September 2020 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Akibat perbuatannya, Aditia alias Rambo (31) warga asal Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan atau warga yang saat ini tinggal sebuah barak atau kost kos di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah terpaksa berurusan dengan hukum.

Itu karena dia diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban, Putut Ariadi di wilayah hukum Polres Barito Utara. Peristiwanya terjadi di barak yang menjadi tempat tinggalnya pada Jumat 28 Agustus 2020 lalu.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Rabu 2 September 2020 mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku meminjam ATM BRI beserta Motor Sonic Nopol KH 6973 EQ milik korban. Namun tidak dikembalikan.

"Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian senilai Rp 15.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara," ungkap kasat.

Setelah menerima laporan, Unit Buser beserta anggota Sat Reskrim mencari tahu identitas serta keberadaan Rambo. Hasilnya, diketahui bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah di desa Pandamaan.

Petugas lalu berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Hulu Sungai Utara dan dilakukan penangkapan pada Senin  31 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 WITA.

Selanjutnya, Unit Buser dan Unit III Satreskrim Polres Barut mengamankan dan membawa pelaku beserta dengan barang buktinya ke Polres Barito Utara.

"Pelaku dalam hal ini akan diancam dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP," tandansnya. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru