Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkayang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Limpahkan Tersangka Karhutla ke Kejaksaan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 02 September 2020 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya melimpahkan seorang tersangka dugaan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ke Kejaksaan Negeri Kota setempat, Rabu 2 September 2020.

"Tersangka berinisial JA (52 tahun) beserta barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk memasuki proses persidangan," kata Kanit Tipidter Polresta Palangka Raya Aipda Kuswanto mewakili Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom.

Ia menyebutkan, kasus tersebut terjadi pada 6 Juli 2020 lalu. "Yang mana proses pemberkasan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21," tandasnya.

Kuswanto melanjutkan, proses terhadap kasus itu merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polresta Palangka Raya dan jajaran untuk menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.

Selain melakukan tindakan tegas bagi para pelaku pembakar lahan, Polresta Palangka Raya juga terus berupaya mengingatkan masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.

"Karena itu dapat memicu bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem lingkungan," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru