Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Pengemudi Motor Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 September 2020 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tribuan, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yakni mengendarai motor dan menabrak pejalan kaki hingga tewas dituntut penjara oleh jaksa selama 1 tahun, dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 2 September 2020.

JPU Handoko menyampaikan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sehingga, meminta agar Majelis Hakim menetapkan terdakwa Tribuan tetap dalam tahanan dan menuntut penjara selama 1 tahun, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan atau pemeriksaan.

"Motor atau kendaraan yang digunakan terdakwa saat kecelakaan dikembalikan pada terdakwa, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa, mau mengajukan pembelaan atau permohonan. Terdakwa pun memohon keringanan.

"Saya menyesal yang mulia, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Setelah kejadian tersebut, kami juga telah memberikan santunan pada korban," ucapnya.

Atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya sementara majelis hakim akan mempertimbangkannya.

Diinformasikan bahwa, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Jumat, 21 Februari 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Sukma Aria Ningrat Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.

Bermula saat terdakwa Tribuan mengendarai motor jenis Yamaha Mio dari arah Pasar Baru menuju arah Matnoor. Sesampai di Jalan Sukma Arianingrat (depan gudang toko bangunan) Kelurahan Baru, pada saat bersamaan menyeberang seorang pejalan kaki yaitu korban Rusmalia.

Karena kurang hati-hatiannya terdakwa, akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut hingga korban terpental sejauh kurang lebih 6,60 meter. Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat kejadian. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru